Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
Tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks “K” kepada Kepala Dinas provinsi;
b. memastikan penghitungan besaran Indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga
pembelian TBS produksi Pekebun Mitra yang diusulkan oleh PKS;
c. melakukan rapat penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) pekan;
d. mengusulkan harga pembelian TBS kepada Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat penetapan harga pembelian TBS;
e. mengusulkan harga pembelian Cangkang kepada Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat tim penetapan harga pembelian TBS;
f. melakukan pembinaan dalam penetapan harga pembelian TBS secara periodik; dan
g. menyampaikan laporan:
1. perkembangan harga pembelian TBS Pekebun Mitra, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan PK bulanan masing-masing PKS di wilayahnya;
dan
2. pelaksanaan tugas tim penetapan harga pembelian TBS, kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
