Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas: a. merumuskan dan mengusulkan besarnya Indeks “K” kepada Kepala Dinas provinsi; b. memastikan penghitungan besaran Indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra yang diusulkan oleh PKS; c. melakukan rapat penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun Mitra, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) pekan; d. mengusulkan harga pembelian TBS kepada Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat penetapan harga pembelian TBS; e. mengusulkan harga pembelian Cangkang kepada Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil kesepakatan rapat tim penetapan harga pembelian TBS; f. melakukan pembinaan dalam penetapan harga pembelian TBS secara periodik; dan g. menyampaikan laporan: 1. perkembangan harga pembelian TBS Pekebun Mitra, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan PK bulanan masing-masing PKS di wilayahnya; dan 2. pelaksanaan tugas tim penetapan harga pembelian TBS, kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda