Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian TBS Pekebun Mitra ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama gubernur, berdasarkan hasil penghitungan: a. Indeks “K”; b. Rendemen CPO dan Rendemen PK; dan c. harga penjualan CPO dan PK. (2) Harga pembelian TBS Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usulan tim penetapan harga pembelian TBS.
Koreksi Anda