Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKS wajib melaporkan: a. usulan indeks “K” dan data dukung; b. harga pembelian TBS, volume TBS yang diolah, produksi CPO dan PK; c. jumlah pekebun dan luasan mitra plasma maupun swadaya, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan kepada Kepala Dinas provinsi untuk diklarifıkasi oleh tim penetapan harga pembelian TBS. (2) Kepala Dinas provinsi menyampaikan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur yang selanjutnya disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai rekomendasi kebijakan terhadap perizinan PKS sesuai kewenangan masing-masing. (3) PKS yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kewenangan, berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal 2 (dua) kali dengan selang waktu 1 (satu) bulan. (4) Apabila setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PKS tidak melakukan pelaporan, pemberi perizinan berusaha melakukan pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan.
Koreksi Anda