Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) TBS yang tidak memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenai denda berupa pemotongan berat.
(2) Besaran denda berupa pemotongan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
