Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TBS yang diterima di PKS harus memenuhi syarat penerimaan buah di pabrik sebagai berikut: a. tandan terdiri atas buah mentah 0% (nol persen), buah matang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen), dan buah lewat matang paling banyak 5% (lima persen); b. tidak terdapat tandan kosong; c. tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 cm (dua koma lima sentimeter); d. jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang dikirim ke PKS pengolahan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari berat TBS yang diterima; e. tandan dan/atau buah segar yang telah lepas dari tandan dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya; dan f. berat TBS paling sedikit 3kg (tiga kilogram) pertandan.
Koreksi Anda