Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKS menghitung berat dan melakukan sortasi terhadap TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Penghitungan dan sortasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas yang mewakili Pekebun Mitra. (3) Hasil penghitungan berat TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi variabel penghitungan pembayaran pembelian TBS.
Koreksi Anda