Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) PKS menghitung berat dan melakukan sortasi terhadap TBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penghitungan dan sortasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas yang mewakili Pekebun Mitra.
(3) Hasil penghitungan berat TBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi variabel penghitungan pembayaran pembelian TBS.
Koreksi Anda
