Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diketahui oleh:
a. bupati/wali kota untuk lahan budi daya objek perjanjian kerja sama dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan
b. gubernur untuk lahan budi daya objek perjanjian kerja sama lintas kabupaten/kota;
(2) Dalam hal lahan budi daya objek perjanjian kerja sama terletak pada wilayah lintas provinsi, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh masing-masing gubernur.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dalam mengetahui perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat memandatkan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
