Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
(1) Hasil uji Rendemen CPO dan Rendemen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 4 mengacu pada:
a. rendemen tabel CPO dan PK provinsi, bagi Pekebun Mitra yang merupakan Pekebun plasma sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2); dan
b. Rendemen CPO dan PK berdasarkan faktor koreksi, bagi Pekebun Mitra yang merupakan Pekebun swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan angka realisasi pengelolaan kebun Pekebun Mitra yang merupakan Pekebun swadaya berdasarkan praktek perkebunan yang baik, berupa:
a. rendemen tabel CPO tenera yang terkoreksi 90% (sembilan puluh persen);
b. Rendemen CPO dura yang didasarkan pada rendemen tabel CPO tenera provinsi yang terkoreksi 81% (delapan puluh satu persen); dan
c. Rendemen PK tenera dan dura yang didasarkan pada Rendemen PK tenera provinsi yang terkoreksi 110% (seratus sepuluh persen).
(3) Rendemen CPO dan PK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta Rendemen CPO dan PK berdasarkan faktor koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Apabila hasil uji Rendemen CPO dan Rendemen PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia, dapat dilakukan adendum atas perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa penggantian Rendemen CPO dan Rendemen PK berdasarkan faktor koreksi menjadi berdasarkan hasil uji Rendemen CPO dan Rendemen PK.
Koreksi Anda
