Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. hak Pekebun Mitra, paling sedikit memuat klausul yang menyatakan bahwa Pekebun Mitra berhak atas: 1. jaminan pemasaran TBS hasil kebunnya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan; dan 2. pembayaran TBS dari PKS sesuai dengan harga, volume, mutu, frekuensi, dan waktu, sebagaimana yang telah disepakati; b. hak PKS, paling sedikit memuat klausul yang menyatakan bahwa PKS berhak: 1. mendapatkan pasokan TBS dari seluruh hasil produksi Pekebun Mitra sesuai dengan syarat penerimaan buah di PKS; dan 2. menolak TBS yang dikirim oleh pihak Pekebun Mitra dalam hal TBS tidak sesuai dengan syarat penerimaan buah di PKS atau menerima TBS yang tidak sesuai dengan syarat penerimaan buah di PKS melalui mekanisme pengenaan denda berupa pemotongan berat terhadap TBS yang tidak memenuhi syarat penerimaan buah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; c. kewajiban Pekebun Mitra, paling sedikit memuat klausul yang menyatakan bahwa Pekebun Mitra wajib: 1. menjual TBS kepada PKS mitra, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan serta volume, mutu, frekuensi, dan waktu yang disepakati; dan 2. tidak menjual TBS hasil kebunnya selain kepada PKS mitra; dan d. kewajiban PKS, paling sedikit memuat klausul yang menyatakan bahwa PKS wajib: 1. membeli TBS dari Pekebun Mitra perjanjian kerja sama, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas provinsi atas nama gubernur, serta volume, mutu, frekuensi, dan waktu yang disepakati; 2. membayar Pekebun Mitra kerja sama melalui Kelembagaan Pekebun; dan 3. tidak membeli TBS hasil kebun dari Pekebun Mitra lain yang telah terikat perjanjian kerja sama dengan PKS lain.
Koreksi Anda