Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban;
c. kondisi kebun, meliputi:
1. tingkat pemeliharaan;
2. persentase tenera;
3. persentase dura; dan
4. hasil uji Rendemen CPO dan Rendemen PK;
d. jangka waktu kerja sama, paling kurang:
1. 1 (satu) siklus tanam, bagi Pekebun plasma sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau
2. 2 (dua) tahun, bagi Pekebun swadaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b;
e. syarat penerimaan buah di PKS; dan
f. sanksi.
Koreksi Anda
