Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memiliki dokumen penguasaan tanah meliputi: a. sertifikat hak milik; b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah; atau c. dasar penguasaan atas tanah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Koreksi Anda