Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekebun Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Pekebun plasma; dan b. Pekebun swadaya. (2) Pekebun plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan perjanjian kerja sama dengan PKS meliputi penyediaan benih, pendampingan teknis, penyuluhan, panen, dan pembelian TBS. (3) Pekebun swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan perjanjian kemitraan dengan PKS paling kurang meliputi pembelian TBS.
Koreksi Anda