Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tandan Buah Segar kelapa sawit yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit termasuk buah yang telah lepas dari tandan yang dihasilkan oleh Pekebun dengan kriteria kematangan tertentu dan sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam harus diterima pabrik pengolahan kelapa sawit. 2. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 3. Perusahaan Perkebunan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit yang selanjutnya disebut PKS adalah Perusahaan Perkebunan yang memiliki pabrik untuk mengolah TBS menjadi minyak kasar, inti sawit dan produk samping lainnya, baik yang terintegrasi dengan kebun maupun tanpa kebun. 4. Pekebun Mitra adalah Pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun yang melakukan kemitraan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan PKS. 5. Kelembagaan Pekebun adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, dan oleh Pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Pekebun. 6. Indeks "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh Pekebun. 7. Minyak Sawit Kasar (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak daging buah yang merupakan hasil pengolahan TBS. 8. Inti Sawit (Palm Kernel) yang selanjutnya disingkat PK adalah inti biji sawit sebagai hasil pengolahan TBS. 9. Cangkang Kelapa Sawit (Palm Kernel Shell) yang selanjutnya disebut Cangkang adalah bagian dari buah sawit yang terletak antara daging buah dan Inti Sawit. 10. Rendemen CPO adalah berat CPO yang dapat dihasilkan PKS dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100% (seratus persen). 11. Rendemen PK adalah berat PK yang dapat dihasilkan PKS dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100% (seratus persen). 12. Nilai Cangkang adalah sisa Cangkang yang dihitung sebagai nilai tambah bagi pendapatan Pekebun Mitra. 13. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan. 14. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi di bidang Perkebunan. 15. Menteri adalah Menteri Pertanian.
Koreksi Anda