Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BBPSI Mektan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencanan program dan anggaran pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian; b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian; c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi mekanisasi pertanian; d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen mekanisasi pertanian; e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen mekanisasi pertanian; f. pelaksanaan modifikasi desain, model serta purwarupa instrumen mekanisasi pertanian; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Mektan.
Koreksi Anda