Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BBPSI Veteriner menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Veteriner.
Koreksi Anda
