Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, BBPSI Veteriner menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Veteriner.
Koreksi Anda