Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga, hubungan masyarakat, serta penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
