Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBPSI Padi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran pengujian standar instrumen padi;
b. pelaksanaan analisis, pengujian dan tindakan korektif pengujian standar instrumen padi;
c. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi padi;
d. pelaksanaan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen padi;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen padi;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen padi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPSI Padi.
Koreksi Anda
