Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang selanjutnya disebut BSIP adalah unit kerja eselon I pada Kementerian Pertanian menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian. 3. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi yang selanjutnya disebut BBPSI Padi adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen padi. 4. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner yang selanjutnya disebut BBPSI Veteriner adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner. 5. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian yang selanjutnya disingkat BBPSI SDLP adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen sumber daya lahan dan perubahan iklim pertanian. 6. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian yang selanjutnya disebut BBPSI Mektan adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen mekanisasi pertanian. 7. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian yang selanjutnya disebut BBPSI Pascapanen Pertanian adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen pascapanen pertanian. 8. Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian yang selanjutnya disebut BBPSI Biogen adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian. 9. Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disingkat BBPSIP adalah UPT BSIP yang melaksanakan penerapan standar instrumen pertanian. 10. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Aneka Kacang adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman aneka kacang. 11. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Serealia adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman serealia. 12. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Sayuran yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Sayuran adalah UPT BSIP yang melaksanakan melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman sayuran. 13. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Buah Tropika yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Buah Tropika adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman buah tropika. 14. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Hias adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. 15. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman jeruk dan buah subtropika. 16. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman rempah, obat, dan aromatik. 17. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Industri dan Penyegar adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman industri dan penyegar. 18. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Pemanis dan Serat adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan serat. 19. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Palma yang selanjutnya disebut BPSI Tanaman Palma adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman palma. 20. Balai Pengujian Standar Instrumen Unggas dan Aneka Ternak yang selanjutnya disebut BPSI Unggas dan Aneka Ternak adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen unggas dan aneka ternak. 21. Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disebut BPSIP adalah UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi. 22. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk yang selanjutnya disebut BPSI Tanah dan Pupuk adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanah dan pupuk. 23. Balai Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Pertanian yang selanjutnya disebut BPSI Lingkungan Pertanian adalah UPT BSIP yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen lingkungan pertanian. 24. Balai Pengujian Standar Instrumen Pertanian Lahan Rawa yang selanjutnya disebut BPSI Pertanian Lahan Rawa adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen pertanian lahan rawa. 25. Balai Pengujian Standar Instrumen Agroklimat dan Hidrologi Pertanian yang selanjutnya disebut BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen agroklimat dan hidrologi pertanian. 26. Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disingkat BISIP adalah UPT BSIP yang melaksanakan layanan informasi dan pengelolaan hasil standardisasi instrumen pertanian. 27. Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi yang selanjutnya disebut LPSI Tanaman Aneka Umbi adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman aneka umbi. 28. Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Besar yang selanjutnya disebut LPSI Ruminansia Besar adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen ruminansia besar. 29. Loka Pengujian Standar Instrumen Ruminansia Kecil yang selanjutnya disebut LPSI Ruminansia Kecil adalah UPT BSIP yang melaksanakan pengujian standar instrumen ruminansia kecil. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda