Pasal 1
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, terdiri atas:
a. Kelompok Pelayanan Pengujian;
b. Kelompok Pengembangan Laboratorium dan Uji Coba Teknik dan Metode;
c. Subkelompok Program dan Evaluasi;
d. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
e. Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara.