Pasal 1
(1) Pengaturan mengenai pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA secara wajib terhadap Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih diatur dalam:
a. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/ KB.410/1/2003 tentang Penerapan secara Wajib SNI Gula Kristal Mentah (SNI 01-3140.1-2001); dan
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Gula
Kristal Putih secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 851).
(2) Dengan Peraturan Menteri ini Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sampai dengan keadaan darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Disease (COVID 19) telah selesai.
(3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjamin ketersediaan gula pasir bagi kebutuhan masyarakat.
(4) Selama penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pasokan gula dikelola dan diawasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.