Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) sesuai dengan Format- 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan:
a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 4;
b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 4; atau
c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 4, sesuai dengan Format-3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan:
a. Inseminasi Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 6;
b. Pemeriksaan Kebuntingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 6; atau
c. Transfer Embrio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 6, sesuai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
