Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota MENETAPKAN: a. prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; b. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. besaran balas jasa atau upah Pelayanan Perkawinan Ternak, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda