Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota MENETAPKAN:
a. prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18;
b. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
c. besaran balas jasa atau upah Pelayanan Perkawinan Ternak, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
