Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) berakhir.
(2) Tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(4) Perpanjangan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sepanjang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
