Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 belum ada, Menteri MENETAPKAN lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan uji kompetensi pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan/atau Transfer Embrio.
Koreksi Anda