Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP.
(2) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan izin sebagai:
a. Inseminator harus memiliki:
1. ijazah pendidikan:
a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
2. sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
3. sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan;
b. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki:
1. ijazah pendidikan:
a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
2. sertifikat pelatihan:
a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan;
yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
3. sertifikat kompetensi Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
6. surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan; atau
c. Petugas Transfer Embrio harus memiliki:
1. ijazah pendidikan paling rendah diploma III:
a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan;
2. sertifikat pelatihan:
a) Inseminasi Buatan;
b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan
c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
3. sertifikat kompetensi Transfer Embrio yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Transfer Embrio.
Koreksi Anda
