Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP. (2) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan izin sebagai: a. Inseminator harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; 2. sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan; b. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan; yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan; atau c. Petugas Transfer Embrio harus memiliki: 1. ijazah pendidikan paling rendah diploma III: a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan; 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Transfer Embrio yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Transfer Embrio.
Koreksi Anda