Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
Pelayanan Perkawinan Ternak melalui penugasan dapat dibiayai dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan/atau
d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
