Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melaksanakan penugasan harus melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak kepada Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pelaporan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara manual oleh Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) dan Petugas Penanganan Semen Beku minimal 1 (satu) kali setiap bulan; atau b. secara langsung (real time) melalui sistem aplikasi oleh Inseminator, Pemeriksa Kebuntingan, dan Petugas Transfer Embrio. (3) Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil Pelayanan Perkawinan Ternak di wilayahnya kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Daerah Provinsi minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
Koreksi Anda