Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang telah diberikan surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak wajib: a. melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau b. melaksanakan pelayanan sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b. (2) Tenaga pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa: a. sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. etika profesi bagi tenaga pelaksana yang terikat kode etik profesi.
Koreksi Anda