Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana yang bertugas pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagai: a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; b) bidang kesehatan hewan; atau c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan Petugas Penanganan Pejantan Unggul/Bull Master yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; b. Inseminator harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; c. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; d. Petugas Transfer Embrio harus memiliki: 1. ijazah pendidikan paling rendah diploma III: a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan; 2. sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; atau e. Petugas Penanganan Semen Beku harus memiliki: 1. ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; b) bidang kesehatan hewan; atau c) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan 2. sertifikat pelatihan penanganan Semen Beku yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan.
Koreksi Anda