Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh tenaga pelaksana meliputi: a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master); b. Inseminator; c. Pemeriksa Kebuntingan; d. Petugas Transfer Embrio; dan e. Petugas Penanganan Semen Beku. (2) Pelayanan Perkawinan Ternak yang dilakukan oleh tenaga paramedik veteriner sebagai: a. Inseminator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau b. Pemeriksa Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan jasa medik veteriner. (3) Tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat penugasan atau izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
Koreksi Anda