Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh tenaga pelaksana meliputi:
a. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master);
b. Inseminator;
c. Pemeriksa Kebuntingan;
d. Petugas Transfer Embrio; dan
e. Petugas Penanganan Semen Beku.
(2) Pelayanan Perkawinan Ternak yang dilakukan oleh tenaga paramedik veteriner sebagai:
a. Inseminator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau
b. Pemeriksa Kebuntingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan jasa medik veteriner.
(3) Tenaga pelaksana Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki surat penugasan atau izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
Koreksi Anda
