Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
(1) Kawin Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan secara:
a. individual; dan/atau
b. komunal, dengan menggunakan Pejantan Pemacek.
(2) Kawin Alam secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengawinkan Betina Berahi dengan Pejantan Pemacek.
(3) Kawin Alam secara komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memasukkan Pejantan Pemacek pada kelompok betina.
(4) Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) minimal harus memenuhi kriteria:
a. dewasa kelamin dan dewasa tubuh;
b. tinggi badan di atas rata-rata pejantan dalam kelompoknya;
c. postur tubuh yang baik;
d. sehat dan tidak cacat fisik; dan
e. libido tinggi.
(5) Pejantan Pemacek sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilakukan penggantian dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah perkawinan sedarah (inbreeding).
Koreksi Anda
