Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Pelayanan Perkawinan Ternak meliputi: a. Kawin Alam; b. Inseminasi Buatan; c. Transfer Embrio; dan d. Pemeriksaan Kebuntingan.
Koreksi Anda