Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
A.
Kawin Alam
1. Persiapan
a. menyiapkan peralatan berupa kadang jepit, tali, dan paddock;
b. seleksi Ternak pemacek atau pejantan sehat fisik dan libido normal; dan
c. petugas melakukan pendataan wilayah-wilayah yang memiliki potensi populasi Kawin Alam.
2. Pelaksanaan
a. menyatukan Ternak pemacek dan betina siap kawin dengan sex rasio 1:10 (satu banding sepuluh) sapi dan kerbau, 1:20 (satu banding dua puluh) kambing/domba, dan 1:20 (satu banding dua puluh) babi; dan
b. pengaturan rotasi pemacek setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk mencegah inbreeding.
B.
Inseminasi Buatan (IB)
1. Persiapan
a. menyiapkan peralatan berupa gun, sheat dan outer sheat, sarung tangan plastik (glove), gunting straw, pinset, tempat/alat thawing, untuk kambing domba serta babi diperlukan vagina scope;
b. menyiapkan bahan-bahan seperti kapas alkohol/tissue, air hangat, dan Semen Beku (straw) untuk sapi/Semen segar untuk babi;
c. melakukan pencucian dan disinfeksi kendaraan terutama pada roda-roda;
d. melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap kontainer Semen Beku dan tas peralatan;
e. menggunakan pelindung sepatu sekali pakai (cover shoes disposable);
f. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum melaksanakan kegiatan;
g. memasukkan Ternak betina siap kawin dalam kandang jepit atau diikat;
h. membersihkan Ternak dengan air dan menyemprotkan disinfektan di sekitar tubuh bagian belakang sebelum melaksanakan IB;
i. menggunakan sarung tangan plastik (glove) yang baru dan sekali pakai untuk setiap Ternak betina siap kawin yang akan di-IB dan dipalpasi; dan
j. menjaga agar kondisi kontainer lapangan selalu berisi N2 cair secara optimal, dan bersama semua peralatan IB yang lain harus selalu dicuci dan didisinfeksi sebelum dan setelah digunakan.
2. Thawing
a. membuka tutup kontainer lapangan;
b. mengangkat kanister sampai kira-kira sampai batas leher kontainer;
c. mengambil straw yang diinginkan dengan menggunakan pinset;
d. mengembalikan kanister ke dalam kontainer yang berisi nitrogen cair;
e. memasukkan straw kedalam air hangat, minimal selama 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) detik, angkat dan keringkan straw dengan kapas steril. Kemudian gunting ujung straw sekitar 1 (satu) cm di atas rongga udara dibawah sumbat laboratorium; dan
f. memasukkan straw kedalam inseminasi gun selanjutnya dipasang plastik sheat.
3. Pelaksanaan IB
a. membersihkan seluruh bibir vulva dari kotoran dengan air kemudian dilap dengan kapas alkohol;
b. masukkan tangan bersarung plastik (glove) yang sudah diberi pelicin/sabun mandi kedalam rektum/anus;
c. mengeluarkan kotoran dalam rektum;
d. masukkan gun sepanjang vulva, dengan ujung gun melekat pada bagian atas menyentuh tangan;
e. mendorong gun dengan hati-hati sampai ke ujung servik;
f. semprotkan straw, tarik gun pelan-pelan keluar; dan
g. memusnahkan semua bahan sekali pakai (cover shoes, sarung tangan plastik (plastic glove), plastic sheet, straw Semen dan masker) setelah proses IB selesai, untuk Ternak kambing dan domba serta babi dalam proses memasukkan gun dibantu menggunakan alat vagina scope.
C.
Transfer Embrio (TE)
1. Persiapan
a. menyiapkan peralatan berupa gun TE, spuit 5 (lima) ml, jarum suntik 18 (delapan belas) G, sheat TE dan outer sheat, sarung tangan plastik, gunting straw, pinset, tempat/alat thawing, termometer, form seleksi Resipien, dan aplikasi TE;
b. menyiapkan bahan-bahan seperti embrio, Resipien, preparat anastesi, kapas alkohol, air hangat, dan tissue;
c. Ternak yang dapat dijadikan Resipien harus memenuhi persyaratan:
1) Ternak Resipien adalah dara atau induk dalam kondisi tidak bunting, memiliki organ reproduksi baik dan memiliki catatan reproduksi/siklus berahi normal;
2) performa tubuh baik dan sehat dengan Body Condition Score (BCS) 2,5 (dua koma Lima)-3,5 (tiga koma lima) pada skala 5 (lima);
3) sehat, tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular strategis; dan 4) terseleksi setelah palpasi rektal, pada salah satu ovarium memiliki corpus luteum (CL) fungsional,
d. untuk mempersiapkan Resipien yang sesuai, dapat ditempuh dengan 3 (tiga) cara yaitu secara alami (berahi alam), sinkronisasi dengan preparat hormon prostaglandin (PGF2α) dan sinkronisasi menggunakan preparat progesteron;
e. untuk TE segar, Resipien dipersiapkan dan disamakan berahinya (sinkronisasi) dengan donor yang akan dipanen embrio (flushing);
f. jika Resipien tersebut berahi, periksa dan amati kondisi berahinya seperti derajat berahi, konsistensi dan tingkat kejernihan lendir harus normal. Lakukan pencatatan tanggal berahi Resipien tersebut; dan
g. pada hari keenam/ketujuh setelah berahi atau sehari sebelum ditransfer, dilakukan pemeriksaan kembali kondisi ovarium, apabila terdapat Corpus Luteum (CL) fungsional baik ovarium kiri maupun kanan, dapat dilakukan aplikasi TE.
2. Pelaksanaan
a. pemeriksaan pada kondisi ovarium untuk memastikan keberadaan corpus luteum (CL);
b. melakukan anastesi epidural dengan preparat anastesi;
c. melakukan thawing embrio dengan cara straw diambil dari kontainer, diamkan di udara/suhu ruang selama 10 (sepuluh) detik, kemudian dimasukkan ke dalam air bersuhu 38,5oc (tiga puluh delapan koma lima derajat celcius) sampai media terlihat mencair (± 10-15 detik);
d. label embrio dibuka dan ditempelkan pada formulir aplikasi TE;
e. straw dikeringkan dengan tissue, potong ujung straw pada bagian sumbat laboratorium kemudian dimasukkan ke dalam gun TE dan tutup dengan sheat TE steril yang dibungkus outer sheat, kemudian dilakukan aplikasi TE ke Resipien; dan
f. aplikasi TE dilakukan dengan cara mendeposisikan embrio pada sepertiga depan apex kornua yang terdapat Corpus Luteum (CL).
D.
Pemeriksaan Kebuntingan (PKb)
1. Persiapan
a. menyiapkan peralatan berupa sarung tangan plastik (plastic glove), kandang jepit, dan ultrasonografi (USG);
b. menyiapkan bahan-bahan seperti kapas alkohol/tissue, air sabun, dan gel/pelicin;
c. melakukan pencucian dan disinfeksi kendaraan terutama pada roda-roda;
d. menggunakan pelindung sepatu sekali pakai (cover shoes disposable);
e. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum melaksanakan kegiatan;
f. memasukkan Ternak betina yang akan diperiksa dalam kandang jepit atau diikat;
g. membersihkan Ternak dengan air dan menyemprotkan disinfektan di sekitar tubuh bagian belakang; dan
h. menggunakan plastic glove yang baru dan sekali pakai untuk setiap Ternak betina yang akan dipalpasi.
2. Pelaksanaan
a. melakukan pembersihan dengan air dan penyemprotan disinfektan di sekitar tubuh bagian belakang Ternak;
b. tangan sampai bahu menggunakan sarung tangan plastik (plastic glove) yang baru dan sekali pakai untuk Ternak dilakukan Pemeriksaan Kebuntingan dengan cara palpasi rektal atau Ultrasonografi (USG);
c. memberikan gel/pelicin ke tangan sebelum masuk ke rectum;
d. mengeluarkan kotoran di dalam rectum;
e. posisi tangan sampai koruna;
f. menentukan kondisi bunting atau tidak Ternak yang di palpasi; dan
g. memusnahkan semua bahan sekali pakai (cover shoes, plastic glove, dan masker) setelah proses Pemeriksaan Kebuntingan selesai, untuk Ternak kambing dan domba serta babi dalam proses Ultrasonografi (USG) hanya dari luar tubuh.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENUGASAN DAN PERSYARATAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
Dalam Peraturan Menteri ini, format dokumen persyaratan penugasan dan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak meliputi:
1. Surat penugasan Pelayanan Perkawinan Ternak sesuai dengan Format- 1;
2. Surat permohonan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sesuai dengan Format-2;
3. Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan Transfer Embrio sesuai dengan Format- 3; dan
4. Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan Transfer Embrio sesuai dengan Format-4.
Format-1 KOP DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA
SURAT PENUGASAN NOMOR:
Dalam rangka Pelayanan Perkawinan Ternak dan sesuai dengan ketentuan Pasal …Peraturan Menteri Pertanian Nomor …. tentang …., dengan ini kami menugaskan PETUGAS PENANGANAN PEJANTAN UNGGUL (BULL MASTER)/INSEMINATOR/PETUGAS TRANSFER EMBRIO/PEMERIKSA KEBUNTINGAN/PETUGAS PENANGANAN SEMEN BEKU*) kepada:
Nama Lengkap
:
Wilayah Kerja Pelayanan :
Masa Berlaku
:
Untuk melaksanakan pelayanan kegiatan KAWIN ALAM/INSEMINASI BUATAN/TRANSFER EMBRIO/PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN*).
Demikian Surat Penugasan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota,
(Tanda Tangan)
(Nama Lengkap) NIP. ...
Tembusan disampaikan kepada:
1. Bupati/Wali Kota ....;
2. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi ...; dan
3. Yang bersangkutan.
Keterangan:
*) Pilih salah satu/coret yang tidak perlu.
Format-2
SURAT PERMOHONAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
Kepada Yth.
Bupati/Wali kota c.q. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota di Tempat
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Lengkap
:
2. Alamat
:
3. Tempat/Tanggal Lahir :
4. Tlp/HP
:
5. Pendidikan
:
6. Tahun Lulus Dengan ini mengajukan untuk mendapatkan izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagai Inseminator/Petugas Transfer Embrio/Pemeriksa Kebuntingan*) sesuai wilayah kegiatan pelayanan.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
I.
Inseminator*)
1. Fotokopi ijazah pendidikan bidang peternakan/paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat *);
2. Sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
3. Sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
4. Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
5. Kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
6. Surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan.
II.
Petugas Transfer Embrio*)
1. Fotokopi ijazah pendidikan paling rendah diploma III bidang peternakan/kesehatan hewan*);
2. Sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
3. Sertifikat kompetensi Transfer Embrio yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
4. Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
5. Kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
6. Surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Transfer Embrio.
III. Pemeriksa Kebuntingan*)
1. Fotokopi ijazah pendidikan bidang peternakan/ paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat *);
2. Sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan dan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
3. Sertifikat kompetensi Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
4. Surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
5. Kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
6. Surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan.
Saya menyatakan bahwa permohonan ini dibuat dengan benar dan bertanggung jawab secara hukum atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; dan
b. kesesuaian seluruh fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya.
Demikian permohonan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun
(Tanda Tangan)
(Nama Lengkap)
Keterangan:
*) Pilih salah satu/coret yang tidak perlu.
Format-3
KOP DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA
SURAT REKOMENDASI DINAS DAERAH KABUPATEN/KOTA NOMOR:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor ... Tahun ... tentang Pelayanan Perkawinan Ternak, dengan ini menyatakan bahwa:
Nama Lengkap
:
Tempat dan Tanggal Lahir
:
Nama Tempat Praktik/Pelayanan :
Alamat Tempat Praktik/Pelayanan :
Telah Memenuhi/Tidak Memenuhi*) persyaratan sebagai Inseminator/Petugas Transfer Embrio/Pemeriksa Kebuntingan*), sehingga direkomendasikan dapat melaksanakan Pelayanan Perkawinan Ternak.
Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota,
(Tanda Tangan)
(Nama Lengkap) NIP. ...
Keterangan:
*) Pilih salah satu/coret yang tidak perlu.
Format-4
SURAT PERNYATAAN MEMILIKI SARANA UNTUK MELAKUKAN PELAYANAN INSEMINASI BUATAN/TRANSFER EMBRIO/ PEMERIKSAAN KEBUNTINGAN*)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
No. Identitas :
Alamat
:
Nama
:
Dengan ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan/Transfer Embrio/Pemeriksaan Kebuntingan*), telah memiliki sarana untuk melakukan pelayanan.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun
(Tanda Tangan)
(Nama Lengkap)
Keterangan:
*) Pilih salah satu/coret yang tidak perlu.
Format-1 sampai dengan Format-4 dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan dalam pemenuhan dokumen persyaratan penugasan dan penerbitan izin Pelayanan Perkawinan Ternak.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Koreksi Anda
