Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Perkawinan Ternak adalah pelayanan di bidang perkawinan ternak yang meliputi inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan dan kawin alam (pemacek) yang dilaksanakan baik berdasarkan penugasan maupun perizinan. 2. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 3. Kawin Alam adalah perkawinan menggunakan pejantan yang terseleksi untuk mengawini betina. 4. Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting. 5. Transfer Embrio adalah proses kegiatan memasukan embrio ke dalam alat kelamin Ternak betina dengan teknik tertentu agar Ternak menjadi bunting. 6. Pemeriksaan Kebuntingan adalah tindakan yang dilakukan untuk mengetahui kebuntingan setelah dilakukan perkawinan. 7. Petugas Penanganan Pejantan Unggul (Bull Master) adalah petugas yang menangani penatalaksanaan Kawin Alam. 8. Inseminator adalah petugas yang melakukan Inseminasi Buatan. 9. Pemeriksa Kebuntingan adalah petugas yang melakukan Pemeriksaan Kebuntingan. 10. Petugas Transfer Embrio adalah petugas yang bertanggung jawab melaksanakan Transfer Embrio. 11. Petugas Penanganan Semen Beku adalah petugas yang melakukan penanganan dan tata kelola semen beku. 12. Betina Berahi adalah Ternak betina yang siap dikawini oleh pejantan dengan disertai gejala yang khas. 13. Pejantan Pemacek adalah Ternak jantan terseleksi yang memenuhi kriteria teknis, reproduktif, dan kesehatan. 14. Semen adalah zat cair yang terdiri atas spermatozoa dan plasma semen yang berasal dari pejantan yang dapat digunakan untuk proses pembuahan. 15. Semen Beku adalah Semen cair yang disimpan dalam nitrogen cair sesuai dengan prosedur proses produksi. 16. Embrio Ternak adalah hasil pembuahan spermatozoa dan sel telur yang terjadi baik secara alami maupun buatan yang dipanen pada umur 7 (tujuh) hari dan dapat ditransferkan ke induk Ternak lainnya. 17. Resipien adalah Ternak betina yang memenuhi kriteria sebagai induk semang penerima Embrio Ternak sampai dengan melahirkan. 18. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 19. Lembaga Pelatihan adalah balai yang menyelenggarakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. 20. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan suburusan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. 21. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda