Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf k merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian sebagai bahan penulisan wartawan.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan.
(3) Susunan siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
