Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf j dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda