Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 3 yang bersifat rahasia dilakukan oleh Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan/ketatausahaan.
Koreksi Anda
