Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b angka 3 yang bersifat rahasia dilakukan oleh Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan/ketatausahaan.
Koreksi Anda