Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memuat penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas. (3) Susunan dan bentuk surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. dibubuhi Cap Dinas; b. tembusan berlaku lingkup Kementerian Pertanian; dan c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor surat tugas, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda