Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a memuat perintah tertentu yang harus dilakukan.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi perintah.
(3) Susunan dan bentuk surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. dibubuhi Cap Dinas;
b. tembusan berlaku lingkup Kementerian Pertanian; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor surat perintah, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda
