Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam hal Naskah Dinas masuk dengan media rekam elektronik menggunakan aplikasi selain Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Naskah Dinas masuk harus disampaikan kepada Unit Kearsipan, unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan/ketatausahaan, atau panitera untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Koreksi Anda
