Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat kuasa biasa dan surat kuasa untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers).
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penandatanganan perjanjian internasional (full powers) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh
atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa pejabat pimpinan tinggi madya.
(4) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
