Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Surat dinas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan naskah dinas pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak di luar Kementerian Pertanian.
(2) Surat dinas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Surat dinas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.
(4) Susunan dan Bentuk surat dinas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(5) Surat dinas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. dibubuhi Cap Dinas;
b. tembusan berlaku di lingkup dan di luar Kementerian Pertanian; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan kode pengamanan surat, nomor surat dinas, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda
