Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pihak di luar Kementerian Pertanian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. dibubuhi Cap Dinas;
b. tembusan berlaku di lingkup dan di luar Kementerian Pertanian; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan kode pengamanan surat, nomor surat undangan, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (daa) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda
