Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
(3) Susunan dan bentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. dibubuhi Cap Dinas;
b. salinan berlaku lingkup Kementerian Pertanian dan/atau instansi/lembaga terkait; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Naskah Dinas penetapan, akronim (Kpts.), kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2
(dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda
