Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d dilakukan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah
Dinas.
(2) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. nomor urut pencatatan;
b. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
c. asal naskah dinas;
d. isi ringkas Naskah Dinas;
e. unit kerja yang dituju;
f. waktu penerimaan; dan
g. tanda tangan, dan nama penerima di Unit Pengolah.
(3) Bukti penyampaian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa buku ekspedisi atau lembar tanda terima penyampaian.
Koreksi Anda
