Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dilakukan dengan melakukan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas masuk.
(2) Registrasi Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nomor urut;
b. tanggal penerimaan;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. asal Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas;
f. unit kerja yang dituju; dan
g. keterangan.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda;
b. kartu kendali; dan/atau
c. agenda elektronik.
Koreksi Anda
