Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional. (2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah perjanjian.
Koreksi Anda