Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan.
(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada pejabat di bawahnya.
(3) Susunan dan bentuk memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. tidak dibubuhi Cap Dinas;
b. tembusan berlaku lingkup Kementerian Pertanian; dan
c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor Memorandum, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda
