Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi lingkup Kementerian Pertanian. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat catatan ringkas mengenai pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian berkaitan dengan pelaksanaan tugas rutin sebagai pengantar pelaporan kepada pejabat setingkat dan/atau pejabat yang lebih tinggi. (3) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. (4) Susunan dan bentuk nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (5) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. tidak dibubuhi Cap Dinas; b. tembusan berlaku dilingkup Kementerian Pertanian; dan c. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda