Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e memuat tata cara pelaksanaan kegiatan.
(2) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrasi.
(3) Susunan dan bentuk petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. dibubuhi Cap Dinas; dan
b. penomoran dilakukan dengan mencantumkan nomor petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, kode klasifikasi Arsip, kode jabatan penandatangan, bulan dengan menggunakan 2 (dua) digit angka, dan tahun dengan menggunakan 4 (empat) digit angka.
Koreksi Anda
